Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ferdinan Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Siti Yona Hukmana • 11 Januari 2022 11:06
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean bakal mengajukan penangguhan penahanan. Ferdinand ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos).
 
"Apa saja upaya-upaya hukum yang akan dilakukan, pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan, karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," kata kuasa hukum Ferdinand, Zakir Rasyidin, saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2021.
 
Zakir mengaku akan memperjuangkan hak hukum Ferdinand. Dia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah profesional dan transparan selama memeriksa kliennya.

Dia menyebut permohonan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Salah satunya, keluhan kesehatan dan Ferdinand sebagai tulang punggung keluarga.
 
"Sehingga, mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," kata Zakir.
 
Zakir memastikan Ferdinand bakal kooperatif selama menjalani proses hukum. Pihak keluarga juga akan menjadi penjamin mantan kader Partai Demokrat itu.
 
Permohonan penangguhan penahanan rencana dilayangkan hari ini. Zakir berharap polisi bisa memenuhi permohonan tersebut.  
 
Sementara itu, Zakir menyebut pihaknya belum berencana mengajukan gugatan atas status tersangka Ferdinand. Dia menilai polisi telah bekerja sesuai prosedur.
 
"Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan," ucap Zakir.
 
Ferdinand ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam dari pukul 10.30-21.30 WIB pada Senin, 10 Januari 2022. Ferdinand langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
 
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
 
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
 
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
 
Baca: Ferdinand Hutahaean Tak Berencana Gugat Penetapan Tersangka ke Praperadilan
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan