Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Lembaga Antikorupsi menduga kavling di kawasan IKN sudah dipatok pihak tertentu.
"Ibu Kota Negara juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing, dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid dikutip Kamis, 10 Maret 2022.
Alex tak menuturkan lebih jauh mengenai kavling mana saja yang sudah dibagi-bagi. KPK sejatinya mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal program IKN.
"Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," ujar Alex.
Alex mendorong bisnis yang dilakukan di Kalimantan Timur memberikan manfaat luas untuk masyarakat setempat. Selain itu, urusan administrasi seperti kepatuhan pajak, dampak lingkungan minim, dan perusahaan wajib bertanggung jawab secara sosial.
"Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya, tidak ada masyarakat miskin di Kalimantan Timur," ucap Alex.
Baca: Warga Kaltim Kawal Realisasi Pembangunan IKN
KPK mengapresiasi keberhasilan 11 pemerintah daerah di Kalimantan Timur yang telah menerbitkan sertifikat tanah pada 2021. Pemerintah daerah telah menerbitkan sertifikat tanah untuk 130 bidang senilai Rp164 miliar. Selain itu, pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak di wilayah itu mencapai Rp128 Miliar.
Kemudian, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai Rp7,1 miliar. Selanjutnya, penyelesaian tunggakan pemerintah daerah yang berhasil diselesaikan total Rp117 miliar.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan