Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis penangkapan pencuri suku cadang bus TransJakarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yina Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis penangkapan pencuri suku cadang bus TransJakarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yina Hukmana

8 Pencuri Suku Cadang 36 Bus TransJakarta Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2021 23:38
Jakarta: Polisi menangkap delapan pencuri suku cadang atau sparepart 36 bus TransJakarta di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Mereka ialah Z, 29; AHS, 31; FR, 35; AS, 32; EBH, 28; K, 35; HF, 35; dan H, 35.

"Dari delapan tersangka, enam pelaku langsung dan dua penadah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu berawal dari adanya lima laporan polisi (lp) dari PT TransJakarta pada Sabtu, 13 Maret 2021. Penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di hari yang sama.

Para tersangka mengincar area parkir TransJakarta. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak TransJakarta dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengamankan tempat parkir bus tersebut.

"Karena ada satu kemudahan di bengkel tersebut, di tempat parkirnya ada satu pintu yang sama sekali tidak dijaga petugas, sehingga mempermudah pelaku melaksanakan aksinya," ungkap Yusri.

Yusri menyebut 36 armada yang menjadi sasaran itu adalah bus rusak. Para pelaku memereteli suku cadang puluhan bus itu dalam beberapa hari.

Sebanyak enam tersangka lapangan beraksi dengan berkelompok. Per kelompok ada tiga orang. Sementara itu, dua tersangka lainnya berperan sendiri-sendiri sebagai penadah atau penerima hasil curian tersebut.

"Mereka mengambil sparepart dari TransJakarta, bahkan sampai kursinya diambil dicopot dan dijual. Ada yang dijual dalam bentuk utuh, ada yang berupa besi-besinya saja," ujar Yusri.

Para tersangka ditangkap di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu, 13 Maret 2021. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut, antara lain 10 tabung besar warna putih, 11 kursi plastik, 26 sling besi, 27 sling besi model 2, enam tangga besi, lima kursi besi, dua kipas plastik, 10 kg baut campur besi, dua tabung kecil, tujuh mesin berat, empat dinamo mesin, 15 alumunium lis kaca, enam pipa saluran mesin, dua pintu hidrolik kecil, dan lima besi panjang sasis.

Para tersangka telah ditahan. Sebanyak enam tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan, dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pendahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>