Ilustrasi KPK. Foto: Media Indonesia.
Ilustrasi KPK. Foto: Media Indonesia.

KPK Periksa Staf Keuangan Lippo Cikarang

Juven Martua Sitompul • 30 September 2019 12:29
Jakarta: Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Keuangan PT Lippo Cikarang, Sri Tuti. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
 
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 30 September 2019.
 
Belum dijelaskan detail materi pemeriksaan Sri Tuti. Namun, kuat dugaan saksi diperiksa karena mengetahui banyak ihwal suap proyek Meikarta tersebut.

KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugan suap pada proyek Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
 
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.
 
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan