medcom.id, Jakarta: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) supaya transparan dalam memutus kasus dugaan seksual yang dituduhkan oleh dua guru Jakarta International School (JIS).
Koordinator KontraS,Haris Azhar mengatakan hakim harus hati-hati dalam memutuskan kasus dugaan seksual yang dituduhkan terjadi di JIS karena putusan terhadap guru JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga penuh rekayasa.
"Pengadilan yang fair, transparan, dan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepastian hukum di negeri ini masih ada," katanya dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2015).
Ia menilai independensi pengadilan Indonesia menjadi pertanyaan selama memproses kasus JIS. Karena, kasus JIS selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.
Apalagi, kata dia, putusan pengadilan di Singapura dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan JIS terhadap para ibu pelapor kasus kekerasan seksual ini menjadi bukti banyaknya kejanggalan.
"Padahal obyek perkara yang menjadi dasar gugatan sama, yaitu dugaan tindak kekerasan terhadap MAK dan AL dengan pihak tertuduh petugas kebersihan serta dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong," ujarnya.
Ia menambahkan, munculnya fakta-fakta baru terkait kasus JIS harus menjadi pertimbangan. Pengadilan, kata dia, juga harus mendalami fakta tersebut untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dari kasus ini.
"Jangan sampai seseorang dihukum oleh perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Kasus seperti JIS ini sudah banyak sekali dan harusnya menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum kita. Kami apresiasi putusan tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, pengacara JIS dalam perkara perdata Harry Ponto bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan JIS. "Kami melihat majelis hakim telah mengambil keputusan yang objektif dan melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," katanya.
Menurut Harry, keputusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan ibu TPW ini membuktikan dan bahwa kasus JIS sangat lemah dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat.
"Keputusan ini tentunya akan menjadi kabar yang sangat baik bagi JIS, kedua gurunya, Neil dan Ferdi serta para pekerja kebersihan dalam upaya mereka mendapatkan keadilannya, karena sejak awal mereka telah menjadi korban opini publik atas tuduhan yang tidak berdasar," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) supaya transparan dalam memutus kasus dugaan seksual yang dituduhkan oleh dua guru Jakarta International School (JIS).
Koordinator KontraS,Haris Azhar mengatakan hakim harus hati-hati dalam memutuskan kasus dugaan seksual yang dituduhkan terjadi di JIS karena putusan terhadap guru JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga penuh rekayasa.
"Pengadilan yang fair, transparan, dan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepastian hukum di negeri ini masih ada," katanya dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2015).
Ia menilai independensi pengadilan Indonesia menjadi pertanyaan selama memproses kasus JIS. Karena, kasus JIS selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.
Apalagi, kata dia, putusan pengadilan di Singapura dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan JIS terhadap para ibu pelapor kasus kekerasan seksual ini menjadi bukti banyaknya kejanggalan.
"Padahal obyek perkara yang menjadi dasar gugatan sama, yaitu dugaan tindak kekerasan terhadap MAK dan AL dengan pihak tertuduh petugas kebersihan serta dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong," ujarnya.
Ia menambahkan, munculnya fakta-fakta baru terkait kasus JIS harus menjadi pertimbangan. Pengadilan, kata dia, juga harus mendalami fakta tersebut untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dari kasus ini.
"Jangan sampai seseorang dihukum oleh perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Kasus seperti JIS ini sudah banyak sekali dan harusnya menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum kita. Kami apresiasi putusan tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, pengacara JIS dalam perkara perdata Harry Ponto bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan JIS. "Kami melihat majelis hakim telah mengambil keputusan yang objektif dan melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," katanya.
Menurut Harry, keputusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan ibu TPW ini membuktikan dan bahwa kasus JIS sangat lemah dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat.
"Keputusan ini tentunya akan menjadi kabar yang sangat baik bagi JIS, kedua gurunya, Neil dan Ferdi serta para pekerja kebersihan dalam upaya mereka mendapatkan keadilannya, karena sejak awal mereka telah menjadi korban opini publik atas tuduhan yang tidak berdasar," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)