Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ini 4 Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J

Adri Prima • 16 Januari 2023 19:59
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
JPU meyakini tidak pernah terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi (PC). Sebaliknya, JPU menyimpulkan terjadi hubungan perselingkuhan antara Brigadir J dan istri Ferdy Sambo tersebut.
 
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC (Putri Candrawathi) dan korban Yosua Hutabarat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. 
 
Berikut ini 4 alasan JPU simpulkan PC berselingkuh dengan Brigadir J:

1. Informasi antar terdakwa


JPU mengatakan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil asesmen terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Ahli forensik Reni Kusumawardhani menyebut ada tujuh indikator kesesuaian informasi antar terdakwa.

JPU juga mengutip keterangan Bharada E dan asisten rumah tangga Sambo, Susi. Mereka kompak menyatakan tidak tahu ada pelecehan seksual di Magelang.
 
"Sehingga keterangan saksi tidak sesuai dengan ahli (Rein) yang mengatakan kesesuaian pelecehan seksual diperoleh dari saksi Susi dan Richard," ujar dia.

2. PC tidak mandi dan tidak ganti baju usai klaim dilecehkan


Tak hanya itu, JPU juga menyinggung keterangan Putri yang tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah mengeklaim adanya pelecehan seksual. 

3. PC tidak melakukan visum


PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri ataupun melakukan visum usai dilecehkan. "Padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar JPU.

4. Ferdy Sambo juga tak meminta PC melakukan visum


Kemudian, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya melakukan visum. "Padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman," sambungnya.
 
Seluruh fakta-fakta hukum itu dinilai menegaskan tidak ada pelecehan seksual yang terjadi. Melainkan ada perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.
 
"Keterangan ahli yang mengatakan adanya kekerasan seksual tidak sah," tegas JPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan