Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Dalami Cara Auditor BPK Jabar Mengondisikan Temuan di Pemkab Bogor

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2022 12:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara tersangka sekaligus pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah mengondisikan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pengondisian temuan itu diyakini dilakukan karena adanya pemberian duit.
 
Dugaan itu didalami dengan memeriksa dua PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar pada Rabu, 27 Juli 2022. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
 
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk  tersangka ATM (Anthon) dan kawan-kawan sebagai tim auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Juli 2022.

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke dua saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
 

Baca: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Diminta Jelaskan Mekanisme Laporan Audit BPK


Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan