Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polri Gandeng Kejaksaan Hingga Akuntan Publik dalam Kasus ACT

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Juli 2022 17:32
Jakarta: Bareskrim Polri menggandeng sejumlah pihak untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kolaborasi itu untuk membuat duduk perkara terang benderang.
 
"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penanganan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Nurul mengatakan Bareskrim Polri juga melibatkan akuntan publik. Proses pemeriksaan masih terus berjalan.

"Perkembangan penanganan yang bisa disampaikan, Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pada Senin, 18 Juli 2022," kata dia.
 

Baca: Ungkap Pidana di ACT, 5 Saksi Diperiksa Polisi


Nurul memerinci pihak yang diperiksa, yakni mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin (A). Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, pengawas Yayasan ACT Sudarman, serta Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath.
 
"Dalam proses penyidikan ACT, Bareskrim Polri didampingi pengawas internal," ujar dia.
 
Sebanyak 18 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Pemeriksaan telah dilakukan sejak Jumat, 8 Juli 2022.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan