Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012 Irman dikawal petugas keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Foto: Dok/Media Indonesia
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012 Irman dikawal petugas keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Foto: Dok/Media Indonesia

Pengusaha KTP-el Bagikan Duit ke Partai

Renatha Swasty • 09 Maret 2017 15:25
medcom.id, Jakarta: Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pengadaan barang dan jasa di Kemendagri, membagikan uang tak hanya pada pejabat Kemendagri dan anggota DPR. Fulus juga mengalir pada partai buat meloloskan anggaran proyek KTP-el 2011-2012.
 
"Akhir Februari 2011, Sugiharto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) ditemui Andi di ruang kerjanya. Andi menginformasikan bahwa untuk kepentingan penganggaran Andi akan meberikan Rp520 miliar kepada beberapa pihak. Di antaranya Partai Golkar Rp150 miliar; Partai Demokrat Rp150 miliar; PDI Perjuangan Rp80 miliar," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017.
 
Selain pada partai, Andi juga memberikan pada Marzuki Alie Rp20 miliar yang saat itu menjabat Ketua DPR, Anas Urbaningrum Rp20 miliar. Selanjutnya Ketua Komisi II DPR saat itu Chaeruman Harahap Rp20 miliar.

"Partai lainnya Rp80 miliar," beber Jaksa Irene.
 
Adapun rincian pemberian uang itu lanjut kata Jaksa Irene, dilaporkan Sugiharto kepada Irman. Irman menyetujuinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan