Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Penuhi Panggilan Bareskrim, Firli Bahuri Tiba Lebih Awal

Siti Yona Hukmana • 27 Desember 2023 09:28
Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. Firli datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
 
"Sudah tiba beliau, lebih awal lah, sudah tiba di dalam (ruang pemeriksaan)," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
 
Ian menyebut Firli sudah datang tiba sejak pukul 08.49 WB. Dia berdalih kliennya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

"Pagi ini sesuai dengan panggilan penyidik Polda saya dan Pak Firli memenuhi panggilan tersebut," ungkap Ian.
 
Baca: Firli Prioritaskan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Firli, kata dia, akan menyampaikan keterangan tambahan kepada penyidik. Khususnya soal aset yang disebut belum dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
 
"Ada keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut pada penyidik polda," tutur dia.
 
Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, dia tidak datang dengan alasan ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
 
Alasan Firli dinilai tidak patut dan wajar. Oleh karena itu, polisi kembali memanggil Firli. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu akan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan