Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional ( TPN ) Ganjar-Mahfud menghadirkan seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Kapolri usai rapat koordinasi (rakor) di Kemenko Polhukam.
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja," kata Listyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Namun, mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan bahwa TPN Ganjar-Mahfud terlebih dahulu harus mempunyai bukti yang kuat. Jika ingin menghadirkan Kapolda yang disebutkan.
"Ya kita lihat, kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan," ujar jenderal bintang empat itu.
Listyo mengungkap bahwa ia mengizinkan seorang Kapolda bersaksi. Namun, disisi lain ia mengaku belum mengetahui sosok Kapolda yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan MK tersebut.
"Lah saya justru menunggu namanya siapa," ucap eks Kapolda Banten itu.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di MK. Gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin, 11 Maret 2024.
Namun, Henry tak menjelaskan detail identitas kapolda itu. Dia hanya menyebut pihak kepolisian berpangkat Irjen dan jabatan Kapolda itu dihadirkan untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
"Akan ada Kapolda yang kami ajukan, kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot," ujarnya.
Jakarta: Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mempersilakan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional ( TPN )
Ganjar-Mahfud menghadirkan seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Kapolri usai rapat koordinasi (rakor) di Kemenko Polhukam.
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja," kata Listyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Namun, mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan bahwa TPN Ganjar-Mahfud terlebih dahulu harus mempunyai bukti yang kuat. Jika ingin menghadirkan Kapolda yang disebutkan.
"Ya kita lihat, kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan," ujar jenderal bintang empat itu.
Listyo mengungkap bahwa ia mengizinkan seorang Kapolda bersaksi. Namun, disisi lain ia mengaku belum mengetahui sosok Kapolda yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan MK tersebut.
"Lah saya justru menunggu namanya siapa," ucap eks Kapolda Banten itu.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di MK. Gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin, 11 Maret 2024.
Namun, Henry tak menjelaskan detail identitas kapolda itu. Dia hanya menyebut pihak kepolisian berpangkat Irjen dan jabatan Kapolda itu dihadirkan untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
"Akan ada Kapolda yang kami ajukan, kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)