Gedung KPK. (Istimewa)
Gedung KPK. (Istimewa)

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Staf DPP Partai Demokrat

Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2023 13:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa. Duit itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
 
"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud (Reyhan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.
 
Penyitaan itu dilakukan saat Reyhan diperiksa KPK pada Rabu, 24 Mei 2023. Penyidik juga mendalami aliran dana yang disebar Ricky ke beberapa pihak.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak," ucap Ali.
 
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
 
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat cawe-cawe dalam pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
Baca: KPK Panggil Presenter Brigita Manohara Terkait Pencucian Uang dan Suap

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
 
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan