Eko Darmanto dicopot dari jabatannya. Foto: tangkapan layar MetroTV.
Eko Darmanto dicopot dari jabatannya. Foto: tangkapan layar MetroTV.

Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Eko Darmanto, Masyarakat Diminta Pasang Mata

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2023 07:57
Jakarta: Masyarakat diminta terus memasang mata dalam perkara yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal membawa Eko ke persidangan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. 
 
"KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mengawal proses penyidikan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai koridor hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan atas kecukupan bukti. Kronologi kasus lebih lengkapnya bakal dibeberkan saat penahanan dilakukan.

"KPK baru akan menyampaikan pada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan," ucap Ali.
Baca: KPK Didorong Cegah Pejabat Pakai Uang Rakyat untuk Pemilu 2024

Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.
 
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan