Jubir bidang pencegahan KPK/Ipi Maryati/Humas KPK
Jubir bidang pencegahan KPK/Ipi Maryati/Humas KPK

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tak Mudik Pakai Mobil Dinas

Candra Yuri Nuralam • 10 April 2023 09:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik saat lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintahan diminta menegaskan larangan itu.
 
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
 
Larangan itu juga berlaku untuk fasilitas negara lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk mudik. KPK mengingatkan pejabat menggunakan kendaraan pribadinya untuk berlebaran nanti.
 
Baca: Legislator Minta Logistik dan Mobilitas Pemudik Lebaran Dipastikan Lancar

Larangan itu didasari karena fasilitas dinas bukan untuk pribadi. Tujuan pemberian aset itu untuk menyokong kinerja para pejabat.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Ipi.
 
KPK telah mengirimkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk mengingat larangan itu. Pejabat diharap tidak mengacuhkan pemberitahuan tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan