Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti

Anak dan Pengurus Al Zaytun Hadiri Pemeriksaan Dugaan TPPU Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 01 Agustus 2023 09:25
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Hari ini, Polri dijadwalkan memeriksa enam saksi.
 
"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa, 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Selasa, 1 Agustus 2023.
 
IP dan APU adalah anak Panji itu adalah IP dan APU. IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun. Sedangkan APU menjabat sebagai Sekretaris Pengurus YPI.

Kemudian, empat saksi lainnya adalah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, dan MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI. 
 
IP dua kali tak menghadiri pemeriksaan. Kuasa hukum menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena sakit.
 
Baca juga: Panji Gumilang Bakal Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Siang Ini

Sedangkan, APU mangkir dua kali. Dia tengah berada di luar negeri. Kemudian, empat pengurus Al Zaytun lainnya disebut tengah sibuk. 
 
Polri meminta keenam saksi tersebut menghadiri pemeriksaan. Jika tidak, aparat bakal menggelar perkara peningkatan status kasus bila keenamnya kembali mangkir.
 
"Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.
 
Sejatinya, ada delapan pengurus Al Zaytun diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Sebanyak dua orang telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 28 Juli 2023.
 
"Saksi yang dimintai perkara TPPU saudara PG yang telah hadir pada Jumat, 28 Juli 2023 yaitu AS dan MJA," ungkap Ramadhan.
 
MJA adalah Ketua pengawas YPI dan AS sebagai Pengurus YPI. Keterangan para pengurus Al Zaytun, pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu diperlukan dalam penyelidikan kasus TPPU Panji.
 
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Seperti TPPU atau money laundering (pencucian uang), tindak pidana korupsi, dan penggelapan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan