Panji Gumilang dalam Program Kick Andy Metro TV yang ditayangkan, Selasa, 27 Juni 2023.
Panji Gumilang dalam Program Kick Andy Metro TV yang ditayangkan, Selasa, 27 Juni 2023.

Panji Gumilang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan Berita Bohong

Siti Yona Hukmana • 06 Juli 2023 09:33
Jakarta: Bareskrim Polri menemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan berita bohong yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Hal ini diketahui dari hasil gelar perkara pada Rabu, 5 Juli 2023.
 
"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juli 2023.
 
Djuhandhani mengatakan berkas perkara ujaran kebencian dan berita bohong itu akan disatukan dengan berkas perkara pasal pertama. Mulanya, Panji hanya dipersangkakan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Jadi satu," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Ustaz Abdul Somad hingga Adi Hidayat Disebut Bakal Diperiksa dalam Kasus Panji Gumilang

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1/1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Subdit Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB.
 
Polri langsung menggelar perkara usai memeriksa Panji dan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan suatu perbuatan pidana. Namun, Panji belum ditetapkan tersangka. Dia diperbolehkan pulang setelah diperiksa.
 
Polisi kini tengah melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi ahli dan menguji bukti yang disita ke laboratorium forensik. Hal itu untuk mencari bukti untuk menetapkan tersangka.
 
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan