Ilustrasi Gedung KPK/MI/Susanto.
Ilustrasi Gedung KPK/MI/Susanto.

Mantan Kadis PUPR Jambi Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 12 Agustus 2020 15:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tahap kedua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 itu segera diadili.
 
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
 
Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan kasus dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, jaksa KPK akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi," ujar Ali.
 
KPK siap membongkar pemufakatan jahat yang dilakukan Arfan dalam persidangan. Semua bukti sudah dikantongi untuk dibeberkan di depan hakim.
 
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 138 saksi untuk mendukung proses pembuktian di persidangan," tegas Ali.
 
Kasus suap proyek itu merupakan yang kedua bagi Arfan. Dia tengah menjalani hukuman atas kasus suap uang ketok palu pengesahaan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018.
 
Arfan terbukti mencari uang untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Provinsi Jambi. Padahal, Arfan seharusnya bisa menolak permintaan uang ketok palu yang bertentangan dengan tugasnya.
 
"Menyatakan terdakwa Arfan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan tahun," ucap Hakim Badrun Zaini saat membacakan amar putusan, Rabu, 25 April 2018.
 
Selain pidana penjara, Arfan juga divonis pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan