Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Empat Pelaku Pencurian 50 Mobil Ditangkap

Kautsar Widya Prabowo • 25 Mei 2021 02:13
Jakarta: Subdit VI Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi menyita 30 dari 50 unit kendaraan roda empat yang diduga dicuri dan dijual para pelaku.
 
"BB (barang bukti) ada, yang ada sekarang ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat, tapi diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi yang sekarang masih didatakan penyidik untuk kita ambil sebagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
 
Yusri menyebut empat pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut masing-masing berinisial MZI, T, MLU, dan NS. Keempat pelaku memiliki perannya masing-masing saat menjalankan aksi sejak Oktober 2020.

Namun, pelaku berinisial NS diduga sebagai otak dari aksi pencurian tersebut. "Pelaku yang sudah kita amankan adalah empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita," kata dia.
 
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah dengan menyewa sebuah unit kendaraan roda empat dari tempat penyewaan. Setelah mendapatkan kendaraan sewaannya, mereka menjual unit tersebut dengan harga miring melalui media sosial Facebook.
 
Baca: Buru Pencuri di Rumah Mewah, Polisi Lakukan Olah TKP
 
Yusri mengatakan korban menyewa mobil Toyota Etios kepada para pelaku dengan tarif Rp6 juta per bulan. Pelaku kemudian menjualnya melalui Facebook dengan harga hanya Rp35 juta.
 
Para pelaku tidak hanya mencuri atau menjual kendaraan dari satu tempat rental saja. Pelaku juga menyewa dari berbagai tempat penyewaan di Jakarta dan sekitarnya.
 
"Salah satunya, adalah mobil Toyota Etios tahun 2014 nompol B 1567 SIZ. Ini dipasarkan diiklankan di Facebook. Kemudian, tim bergerak karena mencurigakan ada harga yang murah," kata dia.
 
Yusri meminta masyarakat atau pemilik rental kendaraan roda empat yang merasa ditipu korban segera melapor ke Polda Metro Jaya. Nantinya, kendaraan yang disita dari pelaku dikembalikan kepada pemilik tanpa dipungut biaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan