Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang. Rita diminta menjelaskan cara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merekomendasikan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.
Ipi enggan memerinci cara Azis merekomendasikan Robin ke Rita. Namun, cara itu diduga melanggar hukum.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Baca: Azis Syamsuddin Diduga Terima Duit dari Pengurusan DAK Lampung Tengah
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang. Rita diminta menjelaskan cara mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin merekomendasikan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.
Ipi enggan memerinci cara
Azis merekomendasikan Robin ke Rita. Namun, cara itu diduga melanggar hukum.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Baca:
Azis Syamsuddin Diduga Terima Duit dari Pengurusan DAK Lampung Tengah
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)