Jaksa Agung HM Prasetyo--Foto: MTVN/Meilikhah
Jaksa Agung HM Prasetyo--Foto: MTVN/Meilikhah

Alasan Pemeriksaan Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Githa Farahdina • 19 Januari 2016 13:14
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan, pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto tak memerlukan izin Presiden Joko Widodo. Prasetyo mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Pemanggilan Novanto tak bisa dihubungkan dengan pasal tersebut.
 
"Pasal 224 Ayat 5 (yang memuat harus izin Presiden), izin tidak diperlukan dari Presiden manakala tindakan, perbuatan tidak berhubungan (dengan pasal itu)," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa ((19/1/2016).
 
Selain itu, ada pula Pasal 245 Ayat 3 huruf c. Izin tidak diperlukan ketika seorang anggota Dewan tertangkap tangan melakukan perbuatan yang terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati karena perbuatannya. Seperti kejahatan kemanusiaan dan tindak pidana khusus.

"Korupsi masuk tindak pidana khusus. Jadi, tak perlu izin presiden," tegas dia.
 
Prasetyo menjelaskan, Novanto terseret kasus permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Namun, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga Kejagung belum menetapkan tersangka.
 
Kontroversi muncul. Berbagai pendapat muncul soal alat bukti berupa rekaman suara pertemuan Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
 
Kejagung kemudian memvalidasi rekaman tersebut. Mereka juga mengklarifikasi pembuktian kepada ahli IT dari Institut Teknologi Bandung.
 
"Hasilnya benar bahwa suara itu merupakan suara dari orang-orang yang ada di pertemuan yang disebutkan selama ini," jelas Prasetyo.
 
Hingga saat ini, Novanto maupun Riza yang sudah dipanggil Kejagung belum juga menampakkan batang hidungnya. Khusus Riza, Prasetyo masih mencari tahu keberadaannya.
 
"Saya tidak tahu lari atau pergi ke luar negeri," tambahnya.
 
Kejagung sudah mendatangi beberapa kediaman Riza, namun hasilnya nihil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan