Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. Foto: Antara/Teresia May
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. Foto: Antara/Teresia May

Kejagung Kantongi Dua Nama Calon Tersangka Kasus Mobile 8

Juven Martua Sitompul • 03 Agustus 2017 18:58
medcom.id, Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009.
 
"Sudah (ada calon tersangka)," kata Jampidsus Arminsyah di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2017.
 
Arminsyah mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mengantongi dua nama calon tersangka. Namun, dia masih enggan menyebutkan dua nama tersebut. "Minimal dua," ucap dia.

Arminsyah juga membantah dua calon tersangka itu adalah orang yang dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, Anthony Chandra Kartawiria selaku Direktur PT First Media Tbk dan Hary Djaja selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi.
 
"Saya tidak bilang sama kaya kemarin ya," pungkas Armin.
 
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus pernah menetapkan Anthony dan Hary sebagai tersangka. Status tersangka keduanya lepas menyusul diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan keduanya oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Namun, Kejagung tak tinggal diam. Penyidik lantas membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas kasus korupsi perusahaan yang dimiliki Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo  itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan