Ilustrasi kebakaran
Ilustrasi kebakaran

Polda Metro Menyayangkan Pembakaran Pria Diduga Maling di Bekasi

Damar Iradat • 04 Agustus 2017 14:24
medcom.id, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga di Babelan, Bekasi terhadap MA. Warga menuduh MA mencuri hingga akhirnya membakar hidup-hidup. 
 
"Masyarakat harus jaga diri. Kalau menangkap pelaku pencurian, segera serahkan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.
 
Argo menegaskan, perilaku main hakim sendiri tidak dapat ditolerir. Sesuai undang-undang, bila memergoki maling, warga harus menyerahkan pelaku pada polisi. 

Saat ini, polisi masih menyelidiki insiden tersebut. Argo menyebut, tuduhan maling belum tentu terbukti. 
 
"Ya, sedang kita lakukan penyelidikan dia orang mana korbannya. Kan masih belum ketahuan," beber Argo.
 
Kepolisian kata Argo juga bakal meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk, warga yang menuduh MA mengambil amplifier masjid. MA diketahui tukang servis sound system.
 
Ia menegaskan, polisi bakal mengusut tuntas insiden tersebut. Warga yang terlibat dalam pembakaran itu bukan tidak mungkin kena jerat hukum. 
 
"Kita cek toh, posisinya sebagai apa. Namanya orang salah, tapi nanti kita cek Polres Bekasi," pungkas dia.
 
Diketahui, MA dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri amplifier milik Musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 1 Agustus. Warga yang kadung emosi kemudian langsung mengejar dan menangkapnya, hingga akhirnya MA dibakar hingga tewas.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan