Juru Bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir

KPK Kukuh Lindungi Saksi

Media Indonesia • 30 Agustus 2017 10:18
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan perlindungan saksi. Hal itu tetap berlanjut meski perjanjian kerja sama antara LPSK dan KPK telah berakhir pada 2015.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan tanpa perjanjian kerja sama pun kewenangan kedua lembaga tersebut yang diatur dalam undang-undang tidak saling meniadakan. Pun, koordinasi antara KPK dan LPSK.
 
"Saya kira tidak ada ketidakcocokan karena LPSK juga lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang dan KPK juga lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang. Tentu idealnya koordinasi yang baik terus dilakukan," kata Febri di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Baca: Nasib Para Pengungkap Fakta
 
Pasal 15a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Aturan perlindungan saksi oleh LPSK muncul dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU itu diperbarui dengan UU Nomor 31/2014.
 

 
Pada Senin 28 Agustus 2017, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di hadapan Pansus Hak Angket KPK meminta perlindungan saksi selalu dikoordinasikan dengan LPSK. Pendampingan saksi yang seharusnya dilakukan LPSK tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri.
 
Rapat Dengar Pendapat (RPD) Pansus KPK berlanjut kemarin. Pansus mengaku mendapatkan data penting dari Plt Dirjen Pemasyarakatan Ma'mun, Direktur Rupbasan Wahiddin, dan para Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Mereka mengungkapkan tidak ada barang sitaan berupa tanah dan bangunan di Rupbasan wilayah Jakarta yang merupakan hasil penanganan kasus korupsi oleh KPK.
 
Barang sitaan yang didaftarkan KPK hanya berbentuk barang bergerak, seperti mobil dan motor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan