Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Bantah Ada Penerapan TPPU dalam Penyelidikan di Kementan

Candra Yuri Nuralam • 15 Juni 2023 13:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menerapkan pasal pencucian uang dalam penyelidikan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Dugaan itu belum bisa dilakukan sebab pidana asalnya belum ada.
 
"Sepanjang yang kami tahu, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kan memang harus diketahui lebih dahulu predicate crime-nya dulu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
 
Ali menjelaskan kasus itu masih di tahap penyelidikan. Sehingga, belum bisa dihitung sebagai pidana asal untuk menerapkan dugaan pencucian uang karena tersangkanya masih belum ada.

"Jadi, harus ada korupsinya dulu," ucap Ali.
 
Baca juga: Bukan Menarget Mentan, KPK: Penyelidikannya Itu di Kementan

KPK membuka penyelidikan terkait dugaan rasuah di Kementan. Perkara itu diusut berdasarkan laporan masyarakat.
 
Ali enggan memerinci informasi lebih dalam terkait penyelidikan ini. Sebab, tingkat kerahasiaannya berbeda dengan tahapan penyidikan.?
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan