Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: AFP
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: AFP

KPK Yakin ada Upaya Perintangan saat Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua

Candra Yuri Nuralam • 14 Agustus 2023 11:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik informasi dari tiga saksi terkait dugaan perintangan perkara saat pemeriksaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di rumahnya, di Papua. KPK meyakini ada campur tangan sejumlah pihak, sehingga berani merintangi tugas penyidik. 
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan utak atik rencana merintangi tugas tim penyidik KPK saat memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka di Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Tiga saksi itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Jordan Manger, wiraswasta Elpius Hugi, dan karyawan swasta Ari Susilawati Ekanigsih.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke para saksi. Informasi dari mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik atas kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Advokat Stefanus Roy Rening.
 
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca: KPK Ungkap Permainan Judi Lukas Enembe Bisa Masuk Pencucian Uang

Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
 
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.
 
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan