Jakarta: Adik dan orang tua tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Mereka diperiksa terkait dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam perkara Dito.
"Adik dan orang tua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Juni 2023.
Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa adik Dito berinisial B dan ibunya. Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim," ujar Ramadhan.
Sedianya, ketua rukun tetangga (RT) di rumah Dito berinisial P juga diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, ketua RT memilih datang pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," ungkap Ramadhan.
Namun, Ramadhan belum membeberkan hasil pemeriksaan ketua RT. Pemeriksaan ketua RT ini juga dilakukan intuk mendalami dugaan perintangan penyidikan. Polisi menduga ada pihak-pihak yang menyembunyikan Dito Mahendra.
Polisi membuat laporan model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Pelaku nanti bisa dikenakan Pasal 221 (1) KUHP. Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sementara itu, Dito telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Polisi terus memburu Dito Mahendra. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dikabarkan masih di Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Adik dan orang tua tersangka kepemilikan
senjata api (senpi) ilegal,
Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Mereka diperiksa terkait dugaan
obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam perkara Dito.
"Adik dan orang tua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Juni 2023.
Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa adik Dito berinisial B dan ibunya. Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim," ujar Ramadhan.
Sedianya, ketua rukun tetangga (RT) di rumah Dito berinisial P juga diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, ketua RT memilih datang pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," ungkap Ramadhan.
Namun, Ramadhan belum membeberkan hasil pemeriksaan ketua RT. Pemeriksaan ketua RT ini juga dilakukan intuk mendalami dugaan perintangan penyidikan. Polisi menduga ada pihak-pihak yang menyembunyikan Dito Mahendra.
Polisi membuat laporan model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Pelaku nanti bisa dikenakan Pasal 221 (1) KUHP. Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sementara itu, Dito telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Polisi terus memburu Dito Mahendra. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dikabarkan masih di Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)