Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya segera dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Mereka terlebih dahulu diberikan sosialisasi sebelum pelantikan.
"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi ASN. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan nomor induk pegawai (NIP)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 4 Desember 2021.
Dedi mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari prosedur pengangkatan 57 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Rencananya sosialisasi dilakukan pada Senin, 6 Desember 2021.
Polri telah menerbitkan regulasi terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yakni melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Pengangkatan khusus Novel Baswedan cs juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca: Novel Baswedan Cs Dijadwalkan Dilantik Jadi ASN Polri Pekan Depan
Pasal 6 beleid itu menyebutkan bahwa Novel Baswedan Cs mesti menandatangani persetujuan menjadi ASN. Lalu, menandatangani pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tak ikut dalam kegiatan organisasi terlarang.
"Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," bunyi beleid tersebut.
Pengangkatan Novel Baswedan cs akan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan masa kerja. Ketiga unsur itu akan ditetapkan melalui keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan dan 56 orang lainnya segera dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Mereka terlebih dahulu diberikan sosialisasi sebelum pelantikan.
"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi ASN. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan nomor induk pegawai (NIP)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 4 Desember 2021.
Dedi mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari prosedur
pengangkatan 57 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Rencananya sosialisasi dilakukan pada Senin, 6 Desember 2021.
Polri telah menerbitkan regulasi terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yakni melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Pengangkatan khusus Novel Baswedan cs juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca:
Novel Baswedan Cs Dijadwalkan Dilantik Jadi ASN Polri Pekan Depan
Pasal 6 beleid itu menyebutkan bahwa Novel Baswedan Cs mesti menandatangani persetujuan menjadi ASN. Lalu, menandatangani pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tak ikut dalam kegiatan organisasi terlarang.
"Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," bunyi beleid tersebut.
Pengangkatan Novel Baswedan cs akan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan masa kerja. Ketiga unsur itu akan ditetapkan melalui keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)