Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx/MI
Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx/MI

Jerinx Ditahan 20 Hari Terkait Kasus Pengancaman

Rahmatul Fajri • 01 Desember 2021 19:54
Jakarta: Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan penahanan untuk mempermudah proses persidangan. Selain itu, mencegah mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
 
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya selama ini kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya. Namun, kliennya itu tetap ditahan.

Sugeng mengatakan lebih baik perkara Jerinx segera disidangkan di pengadilan. Sehingga, kasus yang menjerat kliennya itu segera tuntas dan menjadi terang benderang.
 
Baca: Biar Kapok, Adam Deni Bersyukur Jerinx Segera Disidang
 
"Menurut kami ini lebih baik ya karena kita bisa kemudian membedah kasus ini sebetulnya yang terjadi terkait komunikasi Jerinx dengan Adam Deni karena di dalam perkenbangan yang terjadi Adam Deni sudah menyatakan memaafkan walaupun perkara ini terus ke pengadilan," kata Sugeng di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
 
Dia mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum. Sugeng menyebut kesiapan itu menjadi komitmen meski kliennya sedang dalam masa pengobatan.
 
"Kami penasehat hukum sudah menyampaikan kepada Jerinx untuk siap dengan segala resiko bisa ditahan. Dan Jerinx kondisinya dia ada sakit yang menetap padanya yaitu dia minum obat ya dokter untuk kondisi depresi, ini juga mohon dipertimbangkan," kata Sugeng.
 
Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan