ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Kejagung akan Eksekusi Buron Kasus Percobaan Pembunuhan di Singapura

Al Abrar • 24 Juni 2021 10:20
Jakarta: Buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata akan segera dideportasi dari Singapura dan dieksekusi ke Indonesia. Hendra Subrata tertangkap saat akan memperpanjang paspornya di Singapura.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada 18 Februari 2021 Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura. KBRI menyampaikan bahwa ada seseorang WNI bernama Endang Rifai hendak memperpanjang paspornya. 
 
Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Jaksa Agung kemudian berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata ke Indonesia," kata Leonard.
 
Baca: Buron ke Singapura, Hendra Subrata Terendus saat Urus Paspor
 
Semula, direncanakan pemulangan Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan  Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter).
 
"Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," kata Leonard. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan