Lombok: Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menggelar sidang kode etik untuk memecat pelaku pembunuhan anggota Polres Lombok Timur. Pelaku diduga terlibat penembakan yang menghilangkan nyawa rekan satu korps.
“Secara kedinasan yang bersangkutan dalam waktu dekat akan kita lakukan sidang kode etik kepolisian dengan ancaman atau rekomendasi untuk dilakukan PTDH,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam program Headline News, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca: Polisi Tembak Polisi di NTB Bermotif Cemburu
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polda NTB untu diproses penyidikan agar segera berjalan dengan cepat. Pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial MN, 38, di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menembak rekan kerjanya sesama polisi berinisial HT, 26. Akibat dari insiden ini, HT tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021, di rumah korban, tepatnya di BTN Denggen, Desa Denggen, Selong, Lombok Timur. (Nabila Safarina)
Lombok: Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menggelar sidang kode etik untuk memecat pelaku pembunuhan anggota Polres Lombok Timur. Pelaku diduga terlibat penembakan yang menghilangkan nyawa rekan satu korps.
“Secara kedinasan yang bersangkutan dalam waktu dekat akan kita lakukan sidang kode etik kepolisian dengan ancaman atau rekomendasi untuk dilakukan PTDH,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam program Headline News, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca:
Polisi Tembak Polisi di NTB Bermotif Cemburu
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polda NTB untu diproses penyidikan agar segera berjalan dengan cepat. Pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial MN, 38, di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menembak rekan kerjanya sesama polisi berinisial HT, 26. Akibat dari insiden ini, HT tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021, di rumah korban, tepatnya di BTN Denggen, Desa Denggen, Selong, Lombok Timur.
(Nabila Safarina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)