Jakarta. Robert Tantular dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. Pemilik Bank Century itu dinyatakan menikmati dan menambah kekayaan pribadi dari dana yang berasal dari fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia.
"Menghukum Robert Tantular membayar uang pengganti sebesar Rp 2.753.590.000.000," tuntut jaksa penuntut KPK di PN tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/06/2014).
Jaksa memberikan waktu kepada Robert Tantular dalam wkatu satu bulan sejak vonis dijatuhkan untuk mengembalikan uang negara. Apabila tidak dibayar sesuai dengan waktu yang ditentukan, jaksa mengancam akan menyita harta Robert baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas jaksa.
Jakarta. Robert Tantular dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. Pemilik Bank Century itu dinyatakan menikmati dan menambah kekayaan pribadi dari dana yang berasal dari fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia.
"Menghukum Robert Tantular membayar uang pengganti sebesar Rp 2.753.590.000.000," tuntut jaksa penuntut KPK di PN tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/06/2014).
Jaksa memberikan waktu kepada Robert Tantular dalam wkatu satu bulan sejak vonis dijatuhkan untuk mengembalikan uang negara. Apabila tidak dibayar sesuai dengan waktu yang ditentukan, jaksa mengancam akan menyita harta Robert baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)