M. Prio Santoso mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 September 2015. Foto: MI/ Bary Fathahilah
M. Prio Santoso mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 September 2015. Foto: MI/ Bary Fathahilah

Pembunuh Deudeuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun

Arga sumantri • 30 November 2015 16:22
medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis M. Prio Santoso 16 tahun penjara. Prio terbukti membunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby dan mencuri.
 
Putusan hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum: 18 tahun penjara. "Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 16 tahun," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi, saat membacakan vonis di PN Jaksel, Senin(30/11/2015).
 
Prio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang Memberatkan. Berdasarkan fakta persidangan, Prio tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 339 KUHP dan tak memenuhi unsur melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.

Deudeuh tewas mengenaskan di indekos di Jalan Tebet Utara I, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, tubuh Deudeuh tanpa busana, leher dijerat kabel, dan mulutnya disumpal kaos kaki pada April.
 
Pembunuhnya ternyata Prio, guru di sebuah lembaga bimbingan belajar. Motif pembunuhan Deueduh karena Prio tersinggung diejek badannya bau saat kencan dengan korban.
 
Pembunuh Deudeuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun
Indekos Deudeuh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 17 April 2015. Foto: MI/Arya Manggala
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan