medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap proyek pembangunan listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Dewie Yasin Limpo berharap kesaksian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa jadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan dirinya.
Dewie menyebut kesaksian Sudirman Said di depan majelis hakim sesuai apa yang dia lakukan. Dewie menuturkan dirinya menemani Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii, menyerahkan proposal proyek ke pemerintah pusat.
"Sesuai dengan apa yang dalam persidangan. Artinya sesuai kenyataan yang terjadi saat itu. Saya menyerahkan proposal ke Pak Menteri di depan raker Komisi VII DPR dengan pihak ESDM," kata Dewie, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Dalam kesaksiannya, Sudirman Said mengaku proposal proyek pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai tak memenuhi syarat. Ditanya soal itu, Dewie mengaku tak tahu.
Dewie hanya mengakui terkadang masyarakat menitipkan proposal proyek ke DPR untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Soal ditolak atau dikabulkan, kata dia, bukan kewenangan legislator.
"Enggak tahu (tidak memenuhi syarat). Kan begini proposal kadang-kadang disampaikan masyarakat ke pemerintah melalui kita. Yang mengetahui teknisnya bukan kami, tapi kementerian terkait atau dirjen terkait," jelas Dewie.
Sebelumnya, Dewie, anggota Komisi VII, dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan