Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino--MI/Mohamad Irfan
Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino--MI/Mohamad Irfan

KPK Bakal Periksa RJ Lino di 'Jumat Kramat'

Yogi Bayu Aji • 28 Januari 2016 10:51
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 29 Januari 2016 besok. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit quay container crane.
 
"Iya, surat sudah dikirimkan ke rumah, untuk diperiksa pada Jumat besok," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya, Kamis (28/1/2016).
 
Yuyuk pun enggan berkomentar apakah Lino langsung ditahan usai diperksa sebagai tersangka. Pasalnya, sejumlah tersangka korupsi kerap langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat. "Tunggu besok," ujar dia.

Peristiwa ditahannya tersangka pada hari Jumat telah terjadi sejak Pimpinan Jilid l sehingga muncul istilah 'Jumat Keramat'. Tersangka yang ditahan usai diperiksa hari Jumat, di antaranya, Nazaruddin Sjamsuddin, Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Ratu Atut Chosiyah hingga Anas Urbaningrum.
 
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
 
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Dia disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan