Jessica Kumala Wongso. Foto: MI/Arya Manggala
Jessica Kumala Wongso. Foto: MI/Arya Manggala

Kubu Jessica Pertanyakan Surat Putusan Kasasi

Arga sumantri • 09 September 2017 16:51
medcom.id, Jakarta: Kubu Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna, mengaku tak kunjung menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Hal itu menyebabkan tim kuasa hukum Jessica terkendala untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
 
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan sejak putusan kasasi keluar pada Juni lalu pihaknya belum memegang salinan putusan dari Mahkamah Agung. Padahal, salinan putusan itu penting guna menjadi rujukan pengacara mengajukan PK.
 
"PK belum bisa dilakukan selama surat putusan MA belum keluar," kata Bostam dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu 9 September 2017.

Pihak keluarga dan pengacara, kata Bostam, membutuhkan surat putusan itu agar bisa mengkaji pertimbangan majelis hakim. "Dari situ kami bisa menyusun langkah untuk PK."
 
Imelda Wongso, Ibu Jessica Wongso, kata Bostam, telah membuat permohonan agar putusan segera dikeluarkan. Malah, Imelda sampai menemui ketua Pengadian Jakarta Pusat untuk menanyakan surat putusan itu.
 
"Karena harapan terakhir keluarga adalah peninjauan kembali," ucap Bostam.
 
Kondisi ini, kata Bostam, membuat keluarga termasuk Jessica, tertekan. Jessica dan keluarga masih ingin menempuh upaya hukum atas vonis yang telah dijatuhkan. "Karena merasa tak berbuat apa-apa, tapi dipenjara," ucapnya.
 
Baca: Alasan MA Menolak Kasasi Jessica
 
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah membunuh rekannya, Wayan Mirna Salihin.
 
Kubu Jessica keberatan dengan putusan itu. Mereka pun mengajukan upaya banding atas putusan tersebut sampai tahap Kasasi.
 
Banding Jessica ditolak dan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu Jessica lalu mengajukan kasasi.
 
Permohonan kasasi dengan nomor register 498K/Pid/2017 itu telah ditolak pada Rabu 21 Juni 2017. Majelis hakim yang menolak permohonan kasasi itu diketuai Artidjo Alkostar serta hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan