Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Metro TV
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Metro TV

Breaking News

Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Ini Pasal yang Menjerat

MetroTV • 04 Agustus 2022 00:32
Jakarta: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Barang bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tim khusus menyatakan bukti penetapan Bharada E sebagai tersangka cukup.

“Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Rabu, 3 Agustus 2022.

Andi mengatakan penetapan tersebut berdasarkan keterangan 42 saksi. Termasuk ahli unsur biologi kimia forensik, metalurgi forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik. 

Ia mengatakan penetapan tersebut juga berdasarkan pemeriksaan barang bukti di laboraturium forensik, yaitu alat komunikasi, CCTV, serta barang-barang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 
 
Baca: 42 Saksi Diperiksa Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka

Andi mengatakan nantinya Bharada E akan diperiksa kembali sebagai tersangka. Ia mengatakan saat ini Bharada E berada di Bareskrim Polri dan ditahan.

Penjelasan pasal yang menjerat terhadap Bharada E:

  1. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  2. Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
  3. Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Vania Augustine Dilia)


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>