Eks Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Menpan RB Tjahjo Kumolo memperjuangkan nasib pegawai KPK. Foto: MI/Susanto.
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Menpan RB Tjahjo Kumolo memperjuangkan nasib pegawai KPK. Foto: MI/Susanto.

Menpan RB Diminta Perjuangkan Nasib Pegawai KPK

Juven Martua Sitompul • 21 Desember 2019 02:30
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk memperjuangkan nasib pegawai KPK. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pegawai dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya, yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
 
Agus mengingatkan pegawai untuk tidak pesimis dengan UU KPK baru. Apalagi, UU KPK baru banyak dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah.

"Sebagaimana kita ketahui tentang undang-undang baru, jangan kita terlalu pesimis harus optimis," kata Agus.
 
Agus menegaskan UU KPK hasil revisi baik jika dijalankan dengan niat baik. Untuk itu, dia kembali mengingatkan pegawai KPK untuk tidak pesimis.
 
"Jangan-jangan nanti malah kita menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik jadi optimislah," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan