Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

20 Perusahan Asing Terjerat Kasus Karhutla

Kautsar Widya Prabowo • 03 Oktober 2019 05:52
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan 20 perusahaan asing terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
 
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan penegakan hukum berfokus pada pelanggaran karhutla yang dilakukan perusahaan asing tersebut. Selama tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, hukum ditegakkan.
 
"Apa pun perusahaan asing di Indonesia, kita proses dengan hukum yang berlaku ini dengan UU Nomor 32 Tahun 2009," ujar Jasmin di Ruang Sutopo Purwo Nugroho, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 2 Oktober 2019.

Pemerintah tidak pandang bulu, perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri akan diproses ke meja hijau. Bahkan dari jumlah perusahaan asing itu, beberapa sudah dalam proses pidana. 
 
"Ada lima diproses pidana (tersangka), itu menjadi bukti bahwa indikasi mereka tidak patuh. Kalau di negaranya taat tapi di kita tidak," ketusnya. 
 
Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLKH, Rasio Ridho Sani mengatakan sebanyak 64 lahan yang terbakar disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari angka itu, terdapat 20 perusahan asing dari Singapura dan Malaysia yang memiliki lahan tersebut. 
 
"Jumlah ini akan bertambah karena masih ada tim yang bertugas," katanya.
 
Lahan tersebut tersebar di Sumatra Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Terdiri atas 47 lahan kelapa sawit, 13 hutan alam, tiga hutan tanaman industri (HTI), dan satu lahan restorasi. Total luas lahan yang terbakar mencapai 14.343 hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan