medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso siap menghadapi vonis yang bakal dibacakan Majelis Hakim. Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu berharap bisa bebas.
"Saya sempat bertemu tadi, saya tanya dia, Jess (Jessica) gimana? Are you ready? Dia bilang, I’m ready om," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menirukan ucapan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Otto mengatakan, Jessica optimistis bebas dari jeratan hukum. Jessica yakin lantaran tidak pernah membunuh Mirna.
"Dia bilang, ‘Om satu hari pun saya dihukum, saya tidak rela dan akan banding. Sebab, saya bukan pembunuh. Jadi saya akan berjuang. Mudah mudahan pengadilan ini memberikan keadilan buat saya’," kata Otto menirukaan ucapan Jessica.
Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjatuhkan vonis terhadap Jessica atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang semaput usai menyeruput kop Vietnam. Setelah sidang hampir enam bulan, nasib Jessica ada di palu Hakim Kisworo.
Jessica dituntut jaksa penuntut umum 20 tahun penjara. Jaksa menilai, Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Mirna.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Wb77G5db" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso siap menghadapi vonis yang bakal dibacakan Majelis Hakim. Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu berharap bisa bebas.
"Saya sempat bertemu tadi, saya tanya dia, Jess (Jessica) gimana? A
re you ready? Dia bilang,
I’m ready om," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menirukan ucapan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Otto mengatakan, Jessica optimistis bebas dari jeratan hukum. Jessica yakin lantaran tidak pernah membunuh Mirna.
"Dia bilang, ‘Om satu hari pun saya dihukum, saya tidak rela dan akan banding. Sebab, saya bukan pembunuh. Jadi saya akan berjuang. Mudah mudahan pengadilan ini memberikan keadilan buat saya’," kata Otto menirukaan ucapan Jessica.
Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjatuhkan vonis terhadap Jessica atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang semaput usai menyeruput kop Vietnam. Setelah sidang hampir enam bulan, nasib Jessica ada di palu Hakim Kisworo.
Jessica dituntut jaksa penuntut umum 20 tahun penjara. Jaksa menilai, Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Mirna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)