Anggota Dewas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra
Anggota Dewas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra

10 Orang Bersaksi Soal Cawe-cawe Nurul Ghufron di Mutasi Kementan

Candra Yuri Nuralam • 27 April 2024 11:23
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki cukup bukti menyidang etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Sebanyak sepuluh orang telah bersaksi dan membeberkan dugaan penyelewengan kewenangan berupa pemindahan pegawai di Kementan yang dilakukan Ghufron.
 
“Kita klarifikasi semua sekitar sepuluh orang lah,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho berdasarkan keterangan di Jakarta yang dikutip pada Sabtu, 28 April 2024.
 
Albertina tidak bisa memerinci nama-nama saksi yang diperiksa Dewas KPK. Sebagian berasal dari internal KPK.

“Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar,” ujar Albertina.
 
Baca: KPK: Nurul Ghufron dan Albertina Ho Bukan Berantem

Menurut Albertina, tidak semua saksi bakal dipanggil dalam persidangan nanti. Majelis etik yang akan menentukan pemeriksaan untuk kebutuhan pembuktian.
 
Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementan.
 
“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
 
Albertina menjelaskan Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan