Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wahyu Setiawan. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan rasuah pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan surat panggilan sudah dilayangkan kepada Wahyu. Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Desember 2023.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Edward Eka Saputra mengatakan Wahyu sudah menghirup udara bebas sejak dua bulan lalu. Dia mengambil opsi pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan (Wahyu) sudah bebas PB (pembebasan bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023,” kata Edward.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.
Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wahyu Setiawan. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan rasuah pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan surat panggilan sudah dilayangkan kepada Wahyu. Eks
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Desember 2023.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Edward Eka Saputra mengatakan Wahyu sudah menghirup udara bebas sejak dua bulan lalu. Dia mengambil opsi pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan (Wahyu) sudah bebas PB (pembebasan bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023,” kata Edward.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.
Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)