Jakarta: Mantan Ketua DPRD Banjarnegara Wahyu Kristianto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Wahyu Kristianto dipanggil selaku saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 28 November 2018.
Baca: Taufik Kurniawan Tersangka
Penyidik juga memanggil pihak swasta Sartono. Sartono juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Taufik Kurniawan.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Baca: KPK Minta Taufik Kurniawan 'Bernyanyi'
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara kasus Yahya Fuad.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Ketua DPRD Banjarnegara Wahyu Kristianto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Wahyu Kristianto dipanggil selaku saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 28 November 2018.
Baca: Taufik Kurniawan Tersangka
Penyidik juga memanggil pihak swasta Sartono. Sartono juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Taufik Kurniawan.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Baca: KPK Minta Taufik Kurniawan 'Bernyanyi'
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara kasus Yahya Fuad.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)