Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD - MI/Agung Wibowo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD - MI/Agung Wibowo

Mahfud MD: Pra Peradilan Hak Hukum Buat Budi Gunawan

Dheri Agriesta • 23 Januari 2015 06:12
medcom.id, Jakarta: Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK telah mengajukan gugatan pra peradilan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut hal itu wajar sebagai bagian dari hak hukum Budi.
 
"Ya enggak apa-apa, itu hak hukum bagi BG. Jadi harus dilihat sebagai penggunaan hak hukum yang wajar. Jangan dilihat sebagai perlawanan politik," kata Mahfud selepas acara KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015) malam.
 
Mahfud maklum dengan tindakan yang diambil BG. Sebab kata dia setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka pasti akan gelisah. Lalu mencari jalan untuk bisa lepas dari jeratan yang sudah ada di depan mata.

Jalan hukum yang tersedia pun ditempuh. Mahfud melanjutkan, jika nanti tersangka sudah mulai diadili maka akan ada proses pembelaan.
 
Mengenai bantuan hukum yang diberikan Mabes Polri, Mahfud lagi-lagi menanggapi dengan santai. Dia pun meminta semua pihak menanggapi hal itu dengan wajar.
 
"Harus tanggapi itu secara wajar juga dan saya kira memang sekaligus ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa ini bukan politis," pungkas Mahfud.
 
Sebelumnya, Budi Gunawan melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2015. Dalam proses hukumnya, Budi Gunawan akan dibantu oleh tim hukum pribadinya serta Divisi Hukum Mabes Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan