Wakil Kapolri yang menjalankan tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti/ANT/Rosa Panggabean.
Wakil Kapolri yang menjalankan tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti/ANT/Rosa Panggabean.

JK: Badrodin Haiti bukan Pelaksana Tugas Kapolri

Dheri Agriesta • 19 Januari 2015 21:04
medcom.id, Jakarta: Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti diminta merangkap jabatan sebagai Kapolri. Karena itu, Badrodin Haiti bukan pelaksana tugas Kapolri. Tetapi Wakil Kapolri yang menjalankan tugas dan wewenang Kapolri.
 
"Ya sebenarnya ini bukan pelaksana tuga, sebagai Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2015).
 
JK menjelaskan, penunjukkan Badrodin Haiti dilakukan karena calon Kapolri yang disetujui DPR, Komjen Budi Gunawan, memiliki masalah hukum. Di sisi lain, DPR memutuskan memberhentikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Sutarman.

Pengangkatan Budi tak berjalan mulus karena bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu tersandung kasus dugaan korupsi di KPK. "Hukumnya, otomatis mengisi kekosongan itu Wakapolri diangkat untuk menjabat, menduduki posisi tugas dan kewenangan Kapolri," kata JK.
 
Menurut JK, penunjukan Badrodin tak perlu persetujuan Komisi III DPR. Semua sudah diatur dalam Pasal 11 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam UU disebutkan, dalam keadaan mendesak presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.
 
Karena posisi Badrodin bukan pelaksana tugas, maka tidak perlu persetujuan DPR. Saat ditanyakan berapa lama Badrodin akan mengemban posisi ini, JK tak memberi kepastian. "Nantilah kita lihat," tandas pria asal Makassar ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan