Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Lelang Tas Louis Vuitton Hingga Mobil Milik 5 Koruptor

Fachri Audhia Hafiez • 08 Januari 2022 13:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang dari terpidana korupsi. Barang-barang tersebut hasil rampasan dari lima koruptor.
 
"KPK melalui dan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Januari 2022.
 
Kelima koruptor yang berstatus terpidana itu, yakni mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sampurnajaya dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda. Lalu, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan, eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere, dan mantan staf Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Hendry Saputra.

Barang yang menjadi objek lelang meliputi tas selempang merek Louis Vuitton dengan harga limit Rp15,631 juta. Selanjutnya, paket berupa tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dan jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp12,232 juta.
 
Baca: 11 Aset Tersangka Jiwasraya Dilelang, Kejagung Kantongi Rp6,1 M
 
Berikutnya, satu paket ponsel yang terdiri dua merek Samsung dan satu Xiaomi dengan harga limit Rp5,472 juta. Lalu, satu paket ponsel merek Samsung dan Nokia dengan harga limit Rp1,184 juta.
 
"Kemudian, dijual dalam satu paket berupa satu handphone merek Samsung warna hitam dengan harga limit Rp10.128.000," ujar Ali.
 
Barang lainnya, yakni satu paket yang berisi satu tas ransel dan tas golf warna hitam merk Mizuno yang berisi 11 stik golf dengan harga limit Rp7,375 juta. Mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU dan satu dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp96,854 juta.
 
"Terakhir, satu kendaraan roda empat merek Proton dengan harga limit Rp30.803.000 dan uang jaminan Rp6.200.000," ujar Ali.
 
Ali mengatakan lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding). Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Januari 2022.
 
"Info selengkapnya bisa diketahui melalui laman resmi KPK," ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan