Ilustrasi--Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
Ilustrasi--Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman

Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemendagri dan Kemenkumham

Siti Yona Hukmana • 07 Juni 2022 20:18
Jakarta: Organisasi Khilafatul Muslimin dipastikan tidak terdaftar. Hal ini yang menjadi dasar penindakan konvoi motor membawa tulisan kebangkitan khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 29 Mei 2022.
 
"Belum atau tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juni 2022.
 
BNPT belum mengetahui pasti alasan Khilafatul Muslimin belum mendaftarkan organisasinya. Namun, indikasinya sengaja tidak didaftarkan agar tak dibubarkan pemerintah.

"Seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI)," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
 
Nurwakhid menyebut Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum bisa menindak konvoi motor membawa tulisan kebangkitan khilafah itu. Pasalnya, Indonesia belum memiliki regulasi terkait larangan penyebaran ideologi khilafah.
 
"Selama ini regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri, yakni TAP MPRS XV Tahun 1996 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang larangan propaganda ideologi komunisme, marksisme, dan leninisme," ucap Nurwakhid kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Baca: Abdul Qadir Pernah Ditangkap Terkait Terorisme dan Pelanggaran PPKM
 
BNPT memandang perlunya perangkat regulasi yang melarang penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila. Baik ekstrem kanan dan kiri serta ekstrem lainnya.
 
"Regulasi ini penting di samping sebagai landasan dalam melakukan penindakan terhadap individu dan kelompok yang melakukan penyebaran ideologi, juga menjadi sangat penting sebagai dimensi pencegahan terhadap ideologi yang bisa mendorong lahirnya aksi teror," kata Nurwakhid.
 
Sebanyak empat orang ditangkap buntut konvoi motor membawa tulisan kebangkitan khilafah itu. Sebanyak tiga tersangka ditangkap Polda Jawa Tengah atas konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah.
 
Ketiga tersangka itu bernama Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin. Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Sementara itu, seorang tersangka ditangkap akibat konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur. Dia adalah pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
 
Abdul ditangkap di kawasan Lampung pukul 06.00 WIB pada Selasa, 7 Juni 2022. Dia telah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 
Belum disebutkan pasti pasal yang dikenakan terhadap mantan narapidana terorisme itu. Namun, dia berpotensi dijerat terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan