Eks Menteri Perdagangan M. Lutfi. Foto: dok Kemendag.
Eks Menteri Perdagangan M. Lutfi. Foto: dok Kemendag.

Eks Mendag Lutfi Masih Berpotensi Diperiksa Terkait Korupsi CPO

Tri Subarkah • 16 Juni 2022 12:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Kemungkinan memeriksa Lutfi sebagai saksi masih ada walaupun statusnya bukan lagi sebagai Mendag.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan akan mencari relevansi yang dibutuhkan guna pemeriksaan tersebut. "Kalau tidak ada relevansi, kita evaluasi dulu," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Baca: Pihak Bank Syariah Indonesia Diperiksa Terkait Korupsi Ekspor CPO

Sebelumnya, salah satu anak buah Lutfi saat menjadi Mendag, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gedung Bundar sejak Selasa, 19 April 2022. Jajaran Jampidsus telah melaksanakan tahap I perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO itu. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima orang tersangka, termasuk Indrasari, ke jaksa peneliti pada Rabu, 15 Juni 2022. Proses penelitian berkas perkara akan memakan waktu yang panjang. 
 
Ketut berkeyakinan masih ada hal yang dinilai kurang dan perlu dilengkapi dari sisi formil maupun material. Kebutuhan untuk memeriksa Lutfi bisa saja menjadi salah satu rekomendasi saat proses penelitian berkas oleh penyidik.
 
"Nanti pasti saya yakin masih ada yang kurang-kurang. Makanya dengan pertanyaan tadi (pemeriksaan Lutfi), itu lah nanti kita lihat," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan