Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Angin Prayitno Jadi Tersangka Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 15 Februari 2022 10:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus suap pajak.
 
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 15 Februari 2022.
 
KPK menduga ada beberapa aset Angin yang berasal dari hasil suap perpajakan disamarkan. Lembaga Antikorupsi mengeklaim sudah mengantongi bukti yang cukup dalam tudingan barunya ke Angin.

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
 
KPK akan mencari bukti lain terkait dugaan pencucian uang ini. Pencarian bukti juga akan dilakukan dengan memeriksa saksi.
 
"Perkembangan akan diinformasikan," kata Ali.
 
Baca: KPK Bidik 8 Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak
 
Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap pajak. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
 
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan