Tersangka Cahyadi Kumala. (Foto:Antara/Reno Esnir)
Tersangka Cahyadi Kumala. (Foto:Antara/Reno Esnir)

KPK Periksa Orang Kepercayaan Pemilik Sentul City

Mufti Sholih • 26 November 2014 12:15
medcom.id, Jakarta: Robin Zulkarnain, anggota biro Direksi Sentul City kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/11/2014). Tangan kanan pemilik Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Cahyadi Kumala itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
 
Bersama Robin, KPK juga memeriksa Lusiana Herdin selaku staf keuangan PT Fajar Abdi Masindo. "Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," imbuh Priharsa.

Robin diketahui merupakan tangan kanan Cahyadi dalam mengurus PT BJA dan Sentul City. Robin pula yang diduga menjadi orang yang menyuruh Yohan Yhap untuk mengantarkan duit suap kepada Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Robin juga disebut menjadi operator yang mengarahkan sejumlah saksi untuk menutupi kesalahan Cahyadi.
 
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan