"Pak Gubernur minta jelaskan ke media, 'Tolong dong Pak Razman, saya ini masih gubernur aktif. Dalam peraturan perundang-undangan meski ada plt sehari-hari, tetap kordinasinya kepada gubernur aktif. Jangan diplesetkan'," kata Pengacara Gatot, Razman Arif Nasution, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015) .
Menurut dia, hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Walau kini Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Razman memastikan kliennya masih bisa memimpin daerahnya.
Razman menegaskan, Gatot hanya bisa dinonaktifkan bila sudah disidang. Kemudian, dia baru bisa digantikan jika sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap.
Razman balik menyerang Tengku Erry Nuradi yang kini menjadi Pejabat Gubernur Sumut. Menurut Razman, Erry harus menunggu vonis MA.
"Kalau Tengku Erry (Wakil Gubernur Sumut) ingin jadi gubernur, ya tunggu vonis selesai. Seperti Rano Karno baru hari ini dilantik jadi Gubernur definitif Banten," jelas dia.
Dia menjelaskan, proses serupa pernah dialami Gatot ketika masih menjadi Wakil Gubernur Sumut. Dia baru bisa menggantikan Syamsul Arifin setelah vonis inkracht karena terbukti korupsi.
"Pak Gatot juga mengalami hal yang sama ketika Pak Syamsul. Sabarlah," pungkas dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal itu dilakukan supaya Gatot fokus pada kasus dugaan suap yang mengakibatkan dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin 3 Agustus lalu.
"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Meskipun berada di balik jeruji besi tahanan, Gatot masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah. Meski dia tidak lagi dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Ketika berkas perkara Gatot nanti memasuki tahap persidangan, maka Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Gatot dari jabatannya sebagai gubernur. "Kalau misalnya dia mengikuti persidangan, supaya konsentrasi pada kasusnya, itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan," jelas Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id